Tak Penuhi Syarat Pengajuan, Staf Pemerintah Kampung Dipaksa buat Surat Permohonan SKPT

Share

Warga Kampung Sembakungan, Nuryati saat menunjukkan batas tanah miliknya yang telah diterbitkan SKPT oleh Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat. (Arjuna/Kata Times)
Warga Kampung Sembakungan, Nuryati saat menunjukkan batas tanah miliknya yang telah diterbitkan SKPT oleh Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat. (Arjuna/Kata Times)

BERAU, KATA TIMES Dugaan maladministrasi penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, menguak fakta baru. Staf pemerintah kampung dipaksa membuat surat permohonan oleh kepala kampung meski pengajuan dokumen tidak lengkap.

Hal itu disampaikan Kuasa Tanah Nuryati, Andika. Berdasarkan hasil koordinasi, aparatur kampung tidak pernah berurusan dengan oknum yang mengaku memiliki tiga objek bidang tanah di kawasan Gunung Sarundung. Yang salah satunya tanah milik Nuryati berdasarkan surat garapan tahun 2008.

“Jadi bukan yang mengaku pemilik lahan yang urus surat permohonan. Tapi salah seorang oknum penyelenggara pemerintah kampung,” ucapnya.

Tak hanya itu, staf pemerintah kampung juga mengaku telah mengingatkan kepala kampung terkait permasalahan tanah di kawasan tersebut sehingga tidak bisa dibuatkan permohonan pengajuan SKPT.

Selain itu, dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terutama pada Surat Kekerangan Penguasaan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara yang tidak memiliki nomor register maupun saksi batas objek tanah.

“Ada apa ini?. Saya menilai staf kampung ini dapat tekanan luar biasa. Dari internal, eksternal dan pihak lain, agar membuat surat permohonan tanah tersebut” bebernya.

Atas dasar tersebut, pihaknya akan melaporkan atas pengerusakkan lahan milik Nuryati hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan SKPT.

“Saat ini kqmi masih menunggu pertemuan dari kampung. Setelah itu baru memikitmrkan sikap terkait langkah hukum untuk membuat laporan ke polisi,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejari Berau, Imam Ramdhoni mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti terkait maladministrasi penerbitan SKPT di Kampung Sembakungan hingga penyalahgunaan wewenangan untuk mempermulus pembangunan jetty. Pihaknya baru mendapatkan gambaran kecil dari pemberitaan.

“Masih kami telaah dulu. Jika ada indikasi akan kami panggil dan periksa pemerintah kecamatan dan kampung,” pungkasnya. (*/jun)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times