BERAU, KATA TIMES – Dugaan maladministrasi penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, mendapatkan sorotan dari Pemangku Adat Kampung Sembakungan, Aji Achmad Maulana.
Dia menegaskan, penerbitan SKPT di kawasan Gunung Sarundung cacat prosedur. Sehingga Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur diminta mencabut keputusan tersebut karena dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
“Harus dicabut,” tegasnya.
Dari tiga objek tanah, diungkapkan Maulana, salah satunya milik Nuryati berdasarkan surat garapan tahun 2008. Kepastian legalitas itu juga berdasarkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Kampung Samburakat-Sembakungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Secara tidak langsung pemerintah mengakui lahan itu milik Nuryati. Sedangkan dua lainnya milik kampung. Saya tahu persis lahan di sana,” bebernya.
Dirinya menduga ada “kongkalikong” dalam proses penerbitan SKPT dari Pemerintah Kampung Sembakungan hingga Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur. Apalagi di kawasan tersebut akan didirikan jetty atau terminal untuk kepentingan pribadi (TUKS).
“Ada apa ini? Dasar menerbitkan SKPT itu apa. Karena saya tahu persis sejarah lahan di sana,” sebutnya.
Sehingga dirinya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas dugaan adanya permainan mafia tanah dalam penerbitan SKPT untuk kepentingan pendirian jetty di kawasan Gunung Sarundung.
Staf Pemerintah Kampung Dipaksa buat Surat Permohonan SKPT
Kuasa Tanah Nuryati, Andika menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi, aparatur kampung tidak pernah berurusan dengan oknum yang mengaku memiliki tiga objek bidang tanah di kawasan Gunung Sarundung. Yang salah satunya tanah milik Nuryati berdasarkan surat garapan tahun 2008.
“Jadi bukan yang mengaku pemilik lahan yang urus surat permohonan. Tapi salah seorang oknum penyelenggara pemerintah kampung,” ucapnya.
Tak hanya itu, staf pemerintah kampung juga mengaku telah mengingatkan kepala kampung terkait permasalahan tanah di kawasan tersebut sehingga tidak bisa dibuatkan permohonan pengajuan SKPT.

Selain itu, dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terutama pada Surat Kekerangan Penguasaan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara yang tidak memiliki nomor register maupun saksi batas objek tanah.
“Ada apa ini?. Saya menilai staf kampung ini dapat tekanan luar biasa. Dari internal, eksternal dan pihak lain, agar membuat surat permohonan tanah tersebut” bebernya.
Atas dasar tersebut, pihaknya akan melaporkan atas pengerusakkan lahan milik Nuryati hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan SKPT.
“Saat ini kqmi masih menunggu pertemuan dari kampung. Setelah itu baru memikitmrkan sikap terkait langkah hukum untuk membuat laporan ke polisi,” tandasnya. (*/jun)