TANJUNG REDEB – Kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada tanggal 16-17 April 2024, bertujuan untuk mendukung manajemen arus balik mudik Lebaran 2024.
Ditemui pada Minggu (14/4/2024) malam, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said menyebut jika aturan itu berlaku secara general.
“Aturan itu kan untuk ASN yang memang belum bisa kembali tepat waktu usai mudik, karena arus balik yang cenderung padat. Tapi jangan sampai itu juga dijadikan alasan mereka untuk lambat balik,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk pemberlakuan aturan itu di Berau, dikembalikan ke OPD masing-masing. Khususnya untuk hal pelaporan kehadiran pegawainya di masing-masing instansi.
“Jadi kalau ada yang melanggar aturan karena ternyata seharusnya sudah kembali tapi molor, lantaran memanfaatkan aturan itu, maka sanksinya akan dikembalikan ke masing-masing OPD,” terangnya.
Ia berharap ASN bisa mematuhi aturan yang ada. Serta kelonggaran WFH yang diberikan itu benar-benar diperuntukkan untuk mereka yang berhalangan kembali di hari mulai aktifnya bekerja.(adv/lya/jun)