BERAU, KATA TIMES – Lantaran menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) di RT 01 Kampung Sembakungan dengan prosedur yang cacat, Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat mendapatkan sorotan dari warga. Surat tersebut diduga untuk mempercepat proses perizinan jetty atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Terungkapnya kasus bermula ketika warga Kampung Sembakungan, Nuryati tiba-tiba dilaporkan ke Mapolres Berau atas dugaan penyerobotan lahan dan penutupan akses jalan masuk lokasi lahan yang rencananya akan dijadikan lokasi jetty berdasarkan SKPT yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Gunung Tabur.
Dasar diterbitkannya SKPT dinilai ganjal pada Surat Kekerangan Penguasaan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara. Di mana, dokumen tersebut tidak memiliki nomor register maupun saksi batas objek tanah. Hanya ketua RT yang menjadi saksi dan diketahui oleh kepala kampung.
“Surat itu juga tidak ada tanda tangan camat. Pun kapan surat itu dibuat juga tidak tahu. Karena tidak ada tanggalnya,” ucap Nurhayati saat ditemui katatimes.id.
Nurhayati juga sudah memastikan terkait ketua RT 01 Kampung Sembakungan yang menjadi saksi dalam proses penerbitan SKPT. Kini, lahannya telah dibuka tanpa izin untuk akses jalan menuju lokasi yang akan dibangun pelabuhan jetty.
“Ketua RT membenarkan ada bertandatangan. Tapi bukan di lokasi tanah saya,” bebernya.
“Ketika buka jalan sempat diprotes dan diingatkan sama ketua RT. Kenapa kalian garap lahan ini? Tapi malah dilihatkan surat-surat yang ada tandatangan RT,” sambungnya.
Terkait laporan di Mapolres Berau, sebut Nurhayati itu adalah laporan palsu. Pasalnya, akses jalan yang ditutup berada di atas lahan miliknya yang memiliki legalitas.
Bahkan, dirinya berencana melapor balik ke Mapolres Berau terkait laporan palsu dan pengerusakan. Terutama pemerintah kampung dan kecamatan yang telah menerbitkan SKPT. Apalagi, lahan yang dimaksud tidak memiliki legalitas yang kuat untuk diajukan.
“Seharusnya tidak bisa terbit kalau bermasalah,” tegasnya.
Kepala Kampung Sembakungan, Alimudin membenarkan pihaknya membuatkan surat pengantar pengajuan ke Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur. Dengan catatan, jika lahan yang diajukan bermasalah atau bersengketa tidak direkomendasikan untuk menerbitkan SKPT.
Bahkan untuk mengetahui keabsahan lokasi dan menghindari konflik, pihaknya telah memasang papan informasi terkait objek tanah yang akan diajukan pembuatan SKPT selama 14 hari.
“Saya sudah sampaikan sama pemerintah kecamatan, kalau bermasalah jangan diterbitkan. Tapi diterbitkan, berarti buka tanggung jawab saya lagi,” ucapnya.
Disinggung terkait syarat pengajuan SKPT, Alimudin menyebut cukup dengan pengakuan pemohon. “Kalau aturan seperti itu. Enggak perlu legalitas atau dasar kuat membuktikan lahan itu,” sebutnya.
Hal berbeda disampaikan Camat Gunung Tabur, Lutfi Hidayat. Dirinya membantah penerbitan SKPT dinilai tidak sesuai prosedur karena ada “permainan” untuk mempercepat proses perizinan jetty di lokasi tersebut.
“Itu tidak benar,” ucapnya.
Menurutnya, proses penertiban sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019. Pun objek tersebut bermasalah atau bersengketa, Pemerintah Kampung Sembakungan seharusnya tidak mengajukan SKPT ke kecamatan.
“Kan dia yang tahu wilayah administrasinya. Kalau sudah diajukan berarti tidak ada masalah lagi. Saya akan panggil kepala kampung untuk klarifikasi terkait kejadian ini,” pungkasnya. (*/jun)