Tukin dan Gaji Naik, Pelayanan dan Kinerja Juga Harus Lebih Baik

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dan gaji baik ASN maupun PPPK mengalami kenaikan tahun ini. Namun, dengan adanya kenaikan itu diharapkan juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan kinerja.

“Peningkatan tukin dan gaji di semua tingkatan jabatan mulai dari hansip hingga pejabat tingkat atas, seharusnya menjadi pemicu dan motivasi peningkatan kinerja khususnya pelayanan,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.

Untuk kenaikan tukin dan gaji ini terealisasi berdasarkan pertimbangan yang matang. Ini juga sudah disesuaikan dengan anggaran daerah yang ada dan mencukupi.

“Saya tidak mungkin menaikkan gaji dan tukin, kalau tidak didukung dengan kemampuan anggaran daerah,” tegasnya.

Kenaikan gaji PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.(adv/lya/jun)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times