Tunda Izin PT Berau Coal, Rudi: Menyalahi Aturan Wajib di Sanksi

Share

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangungsong mendukung penundaan izin operasional PT Berau Coal.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangungsong mendukung penundaan izin operasional PT Berau Coal.

TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau, turut mendorong pemerintah menunda memberikan izin perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang akan berakhir pada 22 April 2025 mendatang.

Pernyataan itu merupakan dukungan terhadap Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin yang menyoroti sejumlah permasalahan terkait aktivitas pertambangan PT Berau Coal yang dinilai belum menyelesaikan kewajibannya, terutama soal reklamasi dan sengketa lahan. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta jajaran Direktorat Jenderal terkait, belum lama ini.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan, kondisi pertambangan PT Berau Coal saat ini tidak bisa disembunyikan, terutama terkait isu reklamasi harus segera ditunaikan perusahaan pertambangan batu bara tersebut. Mengingat, izin usaha PKP2B sudah memasuki masa akhir.

“Itu harus segera dilakukan. Kalau tidak dilakukan artinya menyalahi aturan,” ujarnya.

Lanjut Rudi, dalam persoalan pelanggaran aturan tentu harus diberikan sanksi. Baik berupa penundaan pemberian izin atau bahkan perubahan status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Itu harus dilakukan pemerintah. Jangan sampai masyarakat benar-benar terdampak imbas dari aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Menurut dia, dengan melakukan penundaan adalah bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, agar keputusan dibuat nanti tidak menimbulkan masalah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, bahwa Pemerintah perlu berhati-hati memberikan izin perpanjangan PKP2B. Karena masalah ini menjadi sorotan publik.

“Agar di mata publik, Pemerintah tidak terkesan tergesa-gesa dalam pemberian izin perpanjangan ini,” terangnya.

Rudi meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar hal tersebut bisa diperhatikan. Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa pertambangan menjadi penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di Berau.

“Harus kita akui itu. Tapi tidak boleh kita tutup mata. Ini nasib masyarakat,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya mendukung agar izin pertambangan PT Berau Coal ditunda. Hingga, tanggung jawab perusahaan tersebut dilaksanakan.

“Kami mendukung agar PT Berau Coal diberikan sanksi. Ini perusahaan izinnya sudah mau habis. Tapi reklamasi masih belum dilaksanakan,” tandasnya. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times