Tunggu Masa Kampanye, Bawaslu Bisa Menindak Pelanggaran APK

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Pemilu Legislatif (Pileg) akan digelar tahun depan. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho atau spanduk pun sudah bertebaran di tempat-tempat tertentu.

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Berau, Jamhari menegaskan pemasangan baliho atau spanduk saat ini banyak terlihat di pinggir jalan hampir di semua kecamatan.

“Dengan maksud agar masyarakat lebih mengenali figur setiap bacaleg yang diusung oleh masing-masing partai politik,” jelasnya.

Namun, Jamhari mengatakan pemasangan APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat. Seperti gedung pemerintahan, gedung sekolah, halaman tempat ibadah, fasilitas umum seperti terminal, pelabuhan, dan taman.

Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi apabila ada yang melanggar, karena belum memasuki musim kampanye.

Karena itu, yang bisa dilakukan hanyalah menertibkan APK yang dinilai telah kedaluwarsa, tidak berizin, dan dinilai mengganggu keindahan kota. Penertibannya juga menjadi kewenangan Satpol PP.

“Sanksi bisa kami berikan saat kampanye. Hal itu juga disesuaikan dengan ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023. Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi terkait hal itu kepada KPU,” jelasnya.

Setelah rekomendasi diberikan, KPU bertugas menegur parpol yang telah menyalahi ketentuan aturan APK tersebut. Sebab, sudah ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan parpol terkait hal itu.

“Dan kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi pelanggaran administrasi. Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada KPU,” terangnya.

Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Salesia menambahkn pemasangan baliho beserta desain dan batasan jumlahnya akan diatur oleh KPU jika sudah memasuki tahapan kampanye. Terkait hal itu akan ada peraturan KPU tentang kampanye.

“Saat ini belum masuk tahapan kampanye jadi KPU belum bisa memberlakukan regulasi itu. Saat ini masih tahapan verifikasi atas hasil pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS),” bebernya.

“Untuk kampanye, tahapannya mulai dari November. Sehingga KPU belum mengatur terkait pemasangan APK tersebut,” tambahnya.(ril/tam)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times