Waduh, Ratusan Janda dan Duda Baru di Berau Makin Naik Tiap Tahun

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Kasus perceraian dari tahun 2021 hingga 2023 mengalami kenaikan yang signifikan. Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Kelas II Tanjung Redeb, Emi Suzana.

Dirinya menyampaikan pada tahun 2021 jumlah perkara perceraian sebesar 546 perkara, tahun 2022 sebanyak 837 perkara dengan jumlah perkara perceraian sebanyak 640 perkara dan 197 pemohon. Sedangkan pada tahun 2023 sudah ada 876 perkara dengan 625 perkara perceraian dan 251 pemohon.

\”Dari tahun 2021 hingga 2023 yang mengajukan gugatan cerai mengalami kenaikan,\” imbuhnya.

Dirinya mengatakan penggugat cerai paling banyak berasal dari pihak perempuan. Faktornya pun beragam, mulai dari perselingkuhan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perbedaan agama.

\”Untuk perceraian pada perbedaan agama dulu tidak dikeluarkan akte perceraian. Untuk sekarang kami keluarkan akte cerainya,\” tuturnya.

Dirinya menjelaskan proses perceraian masuk ke kantor pelayanan satu pintu (KPSP), yang telah disiapkan petugas untuk menampung pengaduan, informasi, dan penerimaan.

Emi menjelaskan, untuk penerimaan laporan dilakukan secara online tanpa dipungut biaya (Gratis). \”Kemudian pada saat pengaduan atau memberikan informasi nanti akan diarahkan kepada pos bantu untuk dibuatkan permohonan,\” ujarnya.

Selanjutnya, jika telah dibuatkan surat gugatan akan dikembalikan ke meja pendaftaran. Setelah melunasi pembayaran akan mendapatkan nomor perkara.

Ia membeberkan untuk pengajuan gugatan secara gratis, penggugat harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Setelah itu, akan ditentukan hakim dan dibawa ke panitera.

Pada saat sidang akan dilakukan mediasi terlebih dahulu kepada penggugat dan tergugat. Setelah itu, dilakukan proses pemeriksaan terkait alasan ataupun penyebab mau untuk bercerai. Dan hakim yang punya wewenang penuh untuk memutuskan.

\”Semua keputusan ada di tangan hakim. Apakah dikabulkan atau ditolak, hal tersebut membutuhkan pertimbangan,\” tandasnya.(ril/tam)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times