Tapal Batas Berau-Kutim belum Tuntas, Daerah Diminta Jemput Bola ke Pusat

Share

BERAU, KATA TIMES – Ketidakpastian batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur dinilai Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, tak bisa dibiarkan berlarut. Meski seluruh dokumen penyelesaian disebut telah berada di pemerintah pusat, pekerjaan belum selesai dan pengawalan harus diperketat.

Dia menegaskan bahwa sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini sudah melewati berbagai tahapan di tingkat daerah. Upaya komunikasi antar kepala daerah hingga gubernur disebut bukan lagi penentu akhir. Kini, keputusan sepenuhnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sudah di Kemendagri, artinya ini fase penentuan. Tapi jangan sampai berkasnya hanya masuk lalu tidak ada progres,” tegasnya.

Menurutnya, tarik-ulur batas wilayah menunjukkan bahwa tanpa dorongan aktif dari daerah, proses administrasi di pusat bisa berjalan lambat. Karena itu, ia mendorong pembentukan tim khusus untuk secara berkala memantau perkembangan dan memastikan tidak ada hambatan teknis yang mengendap tanpa tindak lanjut. “

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut garis koordinat di peta. Ketidakjelasan batas berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, kepastian administrasi pemerintahan, hingga agenda strategis seperti pemekaran wilayah,” tuturnya.

Ia mengingatkan, sebelumnya rencana pemekaran sempat tersendat karena belum adanya kesepakatan final mengenai batas. Jika wacana pencabutan moratorium pemekaran daerah di tingkat nasional benar-benar terealisasi, Berau harus sudah menyelesaikan pekerjaan rumah ini agar tidak kembali tertinggal.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif. Proses di pusat harus terus dipantau, dikomunikasikan, dan didorong hingga ada keputusan final,” tutupnya. (*/adv/jun)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

banner-parlementaria

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times