THM, Miras, dan Bayang-Bayang TPPO di Berau: Ketika Hukum Kehilangan Wibawa

Share

Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.

MARAKNYA Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan Ladies Companion (LC) di Kabupaten Berau bukan sekadar isu moral atau ketertiban umum, melainkan persoalan serius penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Fenomena ini memperlihatkan kontras yang tajam antara ketegasan norma hukum yang tertulis dengan lemahnya implementasi di lapangan. Peraturan telah ada, ancaman sanksi telah jelas, namun praktik yang melanggar hukum terus berlangsung secara terbuka dan berulang.

Secara normatif, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah yang secara tegas melarang peredaran, penjualan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan ini bukan tanpa alasan. Miras dipandang sebagai faktor pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari kekerasan, kecelakaan, hingga tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, Perda tidak hanya memuat larangan, tetapi juga ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bagi siapa pun yang melanggarnya. Dalam kerangka hukum daerah, seharusnya tidak ada ruang abu-abu bagi THM untuk menjual miras, terlebih jika tidak memiliki izin khusus yang secara faktual pun hampir tidak relevan dengan kondisi Berau.

Namun realitas berbicara lain. Penjualan miras di THM masih berlangsung dengan relatif terbuka, seolah perda hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa. Razia memang sesekali dilakukan, tetapi cenderung bersifat insidental dan tidak menimbulkan efek jera.

Tidak jarang, pasca-razia, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah masalahnya terletak pada kekurangan aturan, atau justru pada lemahnya keberanian dan konsistensi penegakan hukum?

Masalah tidak berhenti pada miras. Praktik penyediaan LC di THM menambah kompleksitas persoalan. Dalam narasi yang sering dibangun, LC dianggap sebagai bagian dari “hiburan” dan pilihan kerja individual. Namun pendekatan semacam ini terlalu menyederhanakan masalah dan berpotensi menutup mata terhadap risiko eksploitasi.

Dari perspektif hukum pidana nasional, keberadaan LC harus diuji secara serius melalui Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya kekerasan fisik semata, tetapi juga mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan posisi rentan, penipuan, atau jeratan ekonomi untuk tujuan eksploitasi.

Dalam praktik THM, terdapat sejumlah indikator yang patut dicermati secara kritis. Banyak LC direkrut dari luar daerah, jauh dari keluarga dan jaringan sosialnya. Pola kerja sering kali bergantung pada sistem komisi minuman, target tertentu, atau denda terselubung yang membuat mereka terikat secara ekonomi pada pengelola. Relasi kuasa antara pengelola dan LC kerap timpang, dengan ruang tawar yang minim bagi pekerja.

Dalam situasi seperti ini, klaim “pilihan kerja sukarela” tidak selalu mencerminkan realitas yang sesungguhnya. Ketika keuntungan utama dinikmati pengelola, sementara LC berada dalam posisi rentan dan mudah digantikan, maka unsur eksploitasi patut diduga ada.

Penting untuk ditegaskan, tidak setiap praktik LC secara otomatis merupakan TPPO. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tertentu. Namun justru di sinilah peran negara seharusnya hadir secara aktif: melakukan penyelidikan, bukan menormalisasi praktik yang berpotensi melanggar hukum dengan dalih belum ada laporan.

Dalam konteks TPPO, korban sering kali tidak mampu atau tidak berani melapor karena ketergantungan ekonomi, rasa takut, atau stigma sosial. Oleh sebab itu, pendekatan penegakan hukum yang pasif jelas tidak memadai.

Kegagalan menertibkan THM yang melanggar perda dan potensi TPPO juga berdampak pada wibawa hukum daerah. Perda sebagai produk politik hukum lokal seharusnya menjadi instrumen nyata pengendalian sosial.

Ketika perda diabaikan secara sistematis, yang rusak bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Hukum kehilangan fungsi simboliknya sebagai pedoman perilaku, dan aparat kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Selain itu, pembiaran ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi. THM ilegal yang menjual miras tanpa izin dan menghindari kewajiban administratif jelas merugikan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun tata kelola usaha. Lebih jauh, dampak sosial yang ditimbulkan—keributan, kekerasan, rusaknya relasi keluarga—harus ditanggung oleh masyarakat luas, bukan oleh pelaku usaha semata.

Sudah saatnya pendekatan penegakan hukum di Berau bergeser dari simbolik ke substantif. Penertiban THM tidak cukup dilakukan melalui razia seremonial, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang konsisten hingga ke pengadilan jika diperlukan. Evaluasi dan pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti miras, serta penerapan sanksi pidana sesuai perda merupakan langkah minimal untuk memulihkan wibawa hukum.

Di sisi lain, dugaan TPPO harus ditangani dengan perspektif perlindungan korban, melibatkan aparat penegak hukum, dinas tenaga kerja, dan lembaga sosial secara terpadu.

Pada akhirnya, persoalan THM, miras, dan LC di Berau bukan hanya soal malam dan hiburan, tetapi soal keberpihakan negara.

Apakah hukum berdiri untuk melindungi kepentingan umum dan martabat manusia, atau justru tunduk pada praktik yang menyimpang? Jika pembiaran terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas perda, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times